REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, menyatakan shabu yang diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu sore seberat 8,47 kilo gram.
"Setelah ditimbang secara benar beratnya mencapai 8,47 kilogram. Diperkirakan harganya mencapai sekitar Rp 12,7 miliar," katanya di Batam, Sabtu malam.
Sebelumnya seorang petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat menemukan barang tersebut memperkirakan jumlahnya hanya sekitar empat kilogram dan diduga berasal dari Malaysia.
"Barang tersebut dikemas dalam 19 kantung kecil dan ditinggalkan oleh pemiliknya di alat pemindai bandara (x-ray). Berdasarkan pantauan kamera pengintai (CCTV) pemilikya seorang lelaki," kata dia.
Kunto memperkirakan barang tersebut masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat. Barang tersebut selanjutnya untuk diedarkan pada daerah lain. "Kemungkinan masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat yang banyak tersebar di Batam dan minim pengawasan," kata Kunto.
Selain pelabuhan rakyat, BC Batam juga sering menggagalkan upaya penyelundupan shabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Sambudiyono di Batam awal Maret mengatakan akan memberikan perhatian khusus daerah perbatasan yang dianggap menjadi pintu masuk utama narkoba melalui perairan seperti wilayah Kepulauan Riau (Kepri), dan perbatasan lain.
"Kepri menjadi target utama pencegahan dan pemberantasan narkoba dari BNN. Dengan menutup pintu masuk, akan mampu mengeliminasi peredaran narkoba di Indonesia," katanya.
Selain menjadi pintu masuk narkoba, kata dia, Kepri juga menempati peringkat kedua daerah rawan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam menempati peringkat kedua dalam peredaran narkoba secara nasional setelah Jakarta," kata Sambudiyono.