REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi B DPRD Kota Surabaya mengkritisi keinginan pemkot setempat agar satu menara telekomunikasi dibuat untuk tiga operator.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Kartika Damayanti, Sabtu, mengatakan, hasil kajian para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yakni Nuradi Purwandari dan Oki Puspotorini menyebutkan satu menara telekomunikasi untuk tiga operator sangat dimungkinkan rawan ambruk.
"Alasannya, satu operator atau satu provider telepon seluler memiliki tiga antena. Bila, satu tower dipakai tiga operator, maka di dalamnya akan ada sembilan antena yang panjangnya rata-rata 2-3 meter," kata anggota Pansus Pendirian Tower ini.
Selain itu, lanjut dia, tower dengan tiga operator disebut tenaga ahli menyimpan ancaman bagi warga di sekitar tower. Apalagi, kalau konstruksi tower-nya kurang kuat atau kekuatannya diragukan, maka sangat mungkin tower itu akan mudah roboh. "Saya kira pendapat tenaga ahli itu tidak diembel-embeli kepentingan apa-apa. Yang dikatakan mereka benar adanya," katanya.
Menurut dia, semangatnya memang satu menara bisa dipakai bersama minimal tiga operator dan ini sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Tapi, kalau ada menara yang dipaksakan mampu menampung 9 antena, bisa membahayakan warga sekitarnya.
Namun demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya tetap pada pendirian dengan menyatakan bahwa satu tower untuk tiga operator tidak ada masalah.
Selain itu, lanjut dia, tower di atas gedung yang selama ini sudah ada dan banyak harus dievaluasi keberadaannya, mengingat kalau raperda itu disahkan sudah jelas tower harus dibongkar karena keberadaannya melanggar perda.
Ketua Pansus Raperda Tower DPRD Surabaya Rusli Yusuf mengatakan ada wacana antena telekomunikasi dititipkan ke gedung-gedung bertingkat tinggi, seperti menara masjid, hotel, gedung perkantiran dan sebagainya.
"Harapannya nantinya tidak perlu ada antena operator yang dipasang di atas tower atau menera telekomunikasi. Namun, masalah ini juga diperdebatkan, karena kekuatan gedung tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Sementara pendapat lain, kata dia, menyebutkan, bagaimana pun operator komunikasi ini sangat diperlukan banyak pihak. Tujuannya untuk menunjang komunikasi yang ada sekarang supaya hasilnya lebih baik dari sekarang atau biar tidak putus sambung.
Selain itu, kalau selama ini pembangunan menara telekomunikasi itu tidak disertai jaminan keselamatan jiwa warga yang tinggal di sekitar menara tersebut Pemkot dilarang mengeluarkan izin usahanya.