Sabtu 16 Mar 2013 09:55 WIB

Keluarga Minta Perambah Register 45 Mesuji Dibebaskan

Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung
Foto: antaralampung.com
Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Istri tersangka koordinator lapangan perambah di Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, meminta agar suaminya yang ditahan dapat dibebaskan dari penjara.

Syifa, istri Andi Yendra (35 tahun), menurut pendamping dan kuasa hukumnya dari LBH di Bandarlampung, Sabtu (16/3), telah mengajukan permohonan agar dapat segera membebaskan suaminya itu. Menurut Syifa, bukan hanya suaminya yang ada di sana, namun ada banyak bangunan yang berdiri di kawasan Register 45 itu dan penduduk setempat berjumlah ribuan orang.

"Ada ribuan orang, bahkan sudah ada pom bensin (SPBU), restoran dan lainnya di kawasan Register 45 itu, tapi kenapa hanya suami saya saja yang ditangkap," kata dia.

Syifa berharap suaminya yang terjerat tindak pidana Undang-Undang Kehutanan itu segera dibebaskan, agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga serta kembali menggarap lahan di Register 45 untuk menyambung hidup. Syifa yang datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bandarlampung dan pengurus Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap dan menahan korlap perambah kawasan Register 45 Mesuji Lampung, Andi Yendra. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan alat bukti berupa 48 kuitansi jual beli yang bernilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu, polisi juga menemukan kuitansi penyewaan alat berat sejenis grader yang dipergunakan untuk membuat jalur jalan akses penduduk yang tinggal di kawasan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement