Jumat 15 Mar 2013 22:05 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Penipu Investasi Online

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus investasi "online" yang melibatkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung.

"Korban penipuan investasi online ini cukup banyak, yakni sebanyak 388 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Bandung, Bogor, Jakarta, Batam, Surabaya, Samarinda dan masih banyak lagi lainnya," kata Kanit IV Subdit II Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kompol Irwansyah, Jumat (15/3).

Ia menyebutkan tersangka penipuan online berinisal KM (21) merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi semester V di salah satu universitas Islam negeri di Bandung.

Tersangka melakukan penipuan secara online dengan modus investasi Forex (Foreign exchange). Modus yang dilakukan dengan membuka website "Pandawa Investasi" dengan alamat situs http://pandawainvestasi.com/.

Kantor pandawa investasi ini menggunakan alamat di Grand Surapati Cor Ruko Blok 1H jalan PHH Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. "Total kerugian korban penipuan dengan modus investasi online ini berkisar Rp40 miliar," katanya.

Korban tersebar di sejumlah daerah, dengan masing-masing wilayah untuk merekrut perwakilan atau kantor cabang atau komisi wilayah untuk merekrut dan mengompulir para nasabah.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak November 2012 sampai dengan Mei 2013 atau kurang lebih tujuh bulan.

"Modus pelaku menjanjikan dapat memberikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan.Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan," kata Kompol Irwansyah.

Penangkapan pelaku oleh Tim Reskrimsus Polda Jabar dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kupang Krajan Lor nomor 54 Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 20:15 WIB.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan. Saat ini pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1miliar dan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement