Jumat 15 Mar 2013 18:36 WIB

SBY Bersumpah Tak Intervensi KPK Terkait Status Hukum Anas

SBY dan Anas
Foto: Rimanews
SBY dan Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah bahwa dirinya mengintervensi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

“Sumpah, saya tak mungkin intervensi,” kata SBY seperti dilaporkan Pemred Republika, Nasihin Masha, Jumat (15/3).

Hal itu ia ungkapkan menanggapi pertanyaan saat berdialog dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara. Presiden didampingi Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.

Pertemuan ini diprakarsi sejumlah wartawan senior saat mengikuti kunjungan Presiden ke Jerman dan Hongaria.

Untuk membuktikan bahwa dirinya tak bisa melakukan intervensi adalah bahwa besannya pun masuk penjara. KPK memenjarakan Aulia Pohan selaku deputi gubernur BI. Aulia adalah ayah Annisa Pohan, menantu SBY. Bahkan, katanya, sejumlah menteri yang dekat dirinya pun dipenjarakan oleh KPK.

Pertemuan-pertemuan dirinya selaku Presiden dengan komisioner KPK pun dilakukan secara terbuka dan diketahui pers. “Semuanya fitnah,” katanya.

Namun untuk menegaskan bahwa dirinya tak melakukan intervensi KPK, ia melakukan pembicaraan dengan KPK. Kepada SBY, mereka menyatakan bahwa keputusan mereka mentersangkakan Anas berdasarkan fakta-fakta hukum.

“Akan kami pertanggungjawabkan sampai di akhirat,” kata mereka seperti dikutip SBY.

Ia mengakui saat ini di Indonesia sedang berada pada derajat kecurigaan yang tinggi. “Punya niat baik dibilang intervensi,” katanya. Ia percaya tiap lembaga negara bisa menggambil keputusan sendiri-sendiri dengan baik.

Penetapan Anas sebagai tersangka menjadi rumor politik yang panas. Ada spekulasi bahwa penetapan itu dipaksakan karena sebetulnya KPK belum memiliki cukup bukti. Pemaksaan itu bertujuan untuk mengejar target agar jangan sampai Anas ikut menentukan pencalegan di Partai Demokrat.

April nanti merupakan batas akhir penetapan daftar caleg ke KPU oleh partai-partai. Rumor itu makin keras karena sebelumnya ada draf surat perintah penyidikan yang ditandatangani tiga komisioner KPK yang bocor ke pers.

Hingga kini, Komisi Etik yang dibentuk KPK masih menginvestigasi kasus ini. Selain itu, sebelumnya SBY meminta KPK agar segera menetapkan status nasib Anas. Namun semua rumor intervensi dan pemaksaan itu dibantah KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement