Jumat 15 Mar 2013 16:45 WIB

Yusril: Kalau Ajukan Kasasi, KPU Zalimi PBB

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap menghadapi apa pun sikap Komisi Pemilihan Umum terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Termasuk misalnya nanti KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. 

"Mereka mau kasasi, silakan saja. Mereka mau sengeyel atau sengotot apa pun, PBB layani," kata Ketua Dewan Syuro sekaligus pendiri PBB Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Republika, Jumat (15/3).

Meski pun, lanjutnya, upaya kasasi itu bertentangan dengan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Yaitu, KPU tidak berhak mengajukan kasasi ke MA atas putusan PTTUN dalam sengketa tata usaha negara pemilu.

Alasannya, karena KPU tidak dirugikan dalam hal apa pun. Sedangkan dalam hukum administrasi negara pihak yang berhak menggugat adalah yang merasa dirugikan oleh putusan PTTUN. 

"Dalam pasal 269 ayat 1 UU Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN atau MA dalam waktu tujuh hari kerja," kata dia.

Ia pun menilai KPU harus menindaklanjuti putusan PTTUN. Bukan malah mengajukan kasasi. Karena hak kasasi dalam pasal 269 ayat 7 UU Pemilu tidak bisa ditafsirkan sebagai hak KPU. 

"Walau pun sekarang ini KPU kesannya sengaja melambat-lambatkan. Dengan kasasi itu KPU telah menzalimi kami. Tahapan pemilu terus berlangsung, ini bagian dari skenario penzaliman," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement