Jumat 15 Mar 2013 10:29 WIB

Nur Mahmudi Ancam Tutup Tempat Karaoke Penjual Miras

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Nur Mahmudi
Nur Mahmudi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan menggerebek tempat-tempat karaoke dengan kedok 'Rumah Bernyanyi Keluarga' yang menjual minuman keras.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan, akan segera menutup tempat karaoke tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Depok yang melarang peredaran minuman keras. ''Perda di Depok melarang peredaran minuman keras,'' tegasnya di Depok, Jumat (15/3).

Mantan Menteri Kehutanan itu menjelaskan, masih banyak tempat karaoke penjual minuman keras yang buka di Depok. Bahkan, ada lokasi yang tidak berizin.

"Jangan mengoperasikan karaoke jika belum ada izinnya. Apalagi kalau tempat-tempat karaoke tersebut juga menjual minuman keras. Pemkot Depok akan segera menutupnya,'' jelasnya.

Seorang warga Depok mengaku melaporkan hal tersebut ke Pemkot Depok, Berdasarkan laporan tersebut, warga yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, tempat-tempat karaoke, seperti Inul, Nav dan lain-lainnya menyediakan minuman keras berbagai jenis.

Contohnya,  bir sampai minuman beralkohol tinggi seperti Black Label, Tequila, dan banyak jenis lainnya. "Tapi laporan kami tidak ditanggapi serius Pemkot Depok,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement