Kamis 14 Mar 2013 23:12 WIB

NU: Putusan MK Buat Pemilukada Jadi Murah

Surat suara Pilkada Jabar
Foto: Antara
Surat suara Pilkada Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih di Pemilu Kepala Daerah  dengan hanya menggunakan KTP atau KK. Putusan ini dinilai  menjadikan pesta demokrasi di daerah menjadi lebih sederhana, murah dan mudah.

 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni, dalam keterangan pers yang diterima ROL, Kamis (14/3), mengatakan semua pihak harus mendukung putusan MK tersebut. Putusan itu diharapkan dapat menekan faktor biaya tinggi dan mempermudah teknis pelaksanaan Pemilukada, yang selama ini masih terkesan rumit.

Salah satu kerumitan yang sekarang nampak adalah pendataan dan pemetaan pemilih. Meski sebenarnya masyarakat sudah memiliki syarat untuk bisa menjadi pemilih.

 

"Jika kita komitmen dengan demokrasi yang substansial, pelaksanaannya bisa lebih sederhana, murah dan mudah. Kita sudah punya infrastruktur yang dibutuhkan KPU, dalam hal ini syarat untuk masyarakat bisa menjadi pemilih, yang mana itu tidak perlu lagi dipersiapkan dari nol," ungkap Sulton di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

 

Putusan MK tersebut, lanjut Sulton, dinilai juga dapat mengembalikan partisipasi masyarakat, yang dalam sejumlah pemilukada belakangan mengalami penurunan drastis.

"Yang perlu digarisbawahi juga, partisipasi rendah masyarakat di sejumlah Pemilukada belakangan ini dikarenakan persepsi pelaksanaannya yang rumit. Jadi saya rasa putusan MK sangat positif karena keikutsertaan aktif masyarakat aktif dalam pemilihan kepala daerah akan menghasilkan seorang pemimpin yang memiliki legitimasi," tambahnya tegas.

 

Untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik, putusan MK juga diharapkan direspon oleh KPU sebagai penyelenggara secara lebih luas. Penggunaan KTP atau KK sebagai syarat menjadi pemilih tidak hanya diterapkan di Pemilukada, namun juga di Pemilihan Legislatif dan Presiden.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement