Kamis 14 Mar 2013 21:51 WIB

Katua BK Janji Tertibkan Absensi Anggota

Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Trimedya Panjaitan
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Panjaitan berjanji akan menertibkan absensi anggota DPR RI terutama tingkat kehadiran pada rapat paripurna.

"Rapat paripurna ini merupakan wajah DPR RI yang selalu terpublikasi melalui media massa. Jika tingkat kehadiran anggota tidak optimal akan menimbulkan persepsi publik yang kurang baik," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Trimadya sebelumnya dilantik oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR RI menggantikan M Prakosa, yang merupakan koleganya dari fraksi yang sama PDI Perjuangan.

Menurut Trimedya, setelah pelantikan, ia segera akan menyelenggarakan rapat konsinyering dengan seluruh anggota Badan Kehormatan untuk membicarakan agenda-agenda Badan Kehormatan ke depan, termasuk soal tata tertib anggota.

Berdasarkan informasi dari anggota Badan Kehormatan, menurut dia, ada hukum acara di Badan Kehormatan yang akan diubah, beberapa kegiatan, serta beberapa kasus yang sedang ditangani. "Saya kan orang baru sehingga harus mempelajari kondisi dan persoalan yang ditangani Badan Kehormatan," katanya.

Ia menjelaskan, setelah dilantik ia mendapat penjelasan secara informal dari anggota Badan Kehormatan mengenai perssoalan yang ditangani Badan Kehormatan, salah satinya soal absensi anggota pada rapat paripurna.

Terkait dengan absensi anggota ini, menurut Trimedya, Badan Kehormatan akan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meningkatkan sinergitas.

"Kami akan melakukan apa yang sebelumnya belum dilakukan Badan Kehormatan, yaitu melakukan pertemuan dengan pimpinan lembaga penegak hukum, seperti KPK, MA, Kapolri, dan Jaksa Agung," katanya.

Berdasarkan informasi dari anggota Badan Kehormatan, menurut dia, persoalan yang ditangani Badan Kehormatan ada yang dikonsultasikan dengan KPK tapi jawabannya sangat lama.

Ia menambahkan, ada juga kasus yang ditanyakan ke Mahkamah Agung terkait anggota Dewan, tapi jawabannya lama.

"Lamanya jabawan itu karena konsultasi itu aturannya melalui surat dan jawabannya melalui surat. Ini yang membuat persoalan yang ditangani Badan Kehormatan menjadi lama. Bagaimana kita bisa mempercepat penanganan persoalan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement