REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Suswono mengaku tidak ada pertemuan lain usai di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.
"Oh tidak ada, sekali saja pertemuan (di Medan)," kata Mentan Suswono yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (14/3). Mentan Suswono selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.15 WIB. Dengan begitu, Suswono diperiksa penyidik selama sembilan jam pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan kedua ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 18 Februari 2013 lalu. Ia mengaku penyidik KPK hanya mengonfirmasi lagi mengenai isi bahasan pertemuan di Medan. Ia mengeklaim pertemuan tersebut tidak membahas permintaan tambahan kuota impor daging oleh PT Indoguna Utama.
Pertemuan itu, lanjutnya, hanya membahas perdebatan data yang berbeda antara data milik Kementan dengan Maria Elizabeth Liman yang mengaku sebagai mantan Ketua Asosiasi Importir Daging sekaligus Dirut PT Indoguna Utama. Dalam pertemuan, Elizabeth menyalahkan data yang dimiliki Kementan.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013, hadir Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (perantara), Maria Elizabeth Liman, dan Elda Devianne Adiningrat (perantara). Pertemuan tersebut diklaim hanya membahas masalah perbedaan data terkait persediaan daging sapi lokal.
Namun, berdasarkan informasi, pertemuan tersebut diduga menjadi awal negosiasi dari terjadinya suap yang dilakukan PT Indoguna Utama kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah.