Kamis 14 Mar 2013 20:15 WIB

'Hukum Berat Pelaku Kekerasan pada Anak'

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melansir, sepanjang Januari hingga Februari 2013 ada 120 kasus yang dilaporkan pada Komnas PA. 83 kasus diantaranya merupakan kejahatan seksual pada anak-anak.

Menyikapi hal ini, Yayasan Tri Kusuma Bangsa, lembaga nirlaba yang bergerak pada persoalan anak-anak meminta Pemerintah bisa berlaku tegas dan memberi sanksi hukum berat pada pelaku kekerasan pada anak. Ia juga meminta semua pihak agar bersikap lebih kongkret dalam membantu dan melindungi anak-anak yang harus berjuang di jalan mencari nafkah.

"Kita sudah tidak bisa lagi hanya bersimpati dan kasihan kepada anak-anak korban kekerasan. Baik itu pemerintah, masyarakat atau siapapun, sudah seharusnya bahu membahu melakukan tindakan nyata untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak," papar Ketua Yayasan Tri Kusuma Bangsa, Any Kusuma Dewi, Kamis (14/3).

Dengan penegakan hukum, kata Any, tentunya hal ini bisa menjadi bentuk perlindungan bagi anak-anak yang selama ini cukup rentan terhadap aksi kejahatan dan kekerasan di jalanan.

"Berikan hukuman seberat mungkin untuk para penjahat ini. Lindungi anak-anak. Siapapun anak-anak itu, tentunya akan tetap menjadi tanggungjawab kita bersama," ujar wanita yang akrab disapa Bunda Any ini.

Yayasan Tri Kusuma Bangsa merupakan lembaga nirlaba yang bergerak pada persoalan anak-anak. Lembaga yang didirikan oleh mantan sosialita ini bergerak pada pendidikan anak-anak jalanan di Kota Tua Jakarta.

Selain itu di Blitar, lembaga ini secara rutin per pekan mengadakan perpustakaan gratis. Sejauh ini sudah ada lebih dari 500 anak-anak kurang mampu yang disekolahkan secara informal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement