REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK merilis perkiraan aset milik Djoko Susilo lebih dari Rp 100 miliar.
"Perkiraan aset kemungkinan pasti lebih dari Rp 100 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3).
Johan Budi menjelaskan aset milik Djoko Susilo tidak semuanya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Djoko Susilo yang kemudian disita penyidik KPK. Penyidik mash terus menelusuri aset milik Djoko Susilo yang terkait dengan pidananya.
Sementara itu, sebanyak 26 aset Djoko Susilo dalam bentuk tanah dan bangunan sudah disita KPK. Selain itu, terdapat tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan empat buah mobil yang juga sudah disita KPK. "Jumlah aset DS yang sudah disita ini diperkirakan sementara nilainya saja sudah hampir Rp 100 miliar," ujarnya.
Saat ditanya mengenai dikabarkan adanya aset milik Djoko Susilo di luar negeri seperti apartemen di Australia, Johan Budi mengatakan penyidik belum mendapatkan informasi tersebut. Sedangkan rekening milik Djoko Susilo, tambahnya, ia mengakui penyidik sudah melakukan pemblokiran. "Sudah ada rekening yang diblokir. Nanti dicek ada berapa rekening dan nilainya," jelasnya.