Kamis 14 Mar 2013 17:15 WIB

Kasus Suap, Hakim Kartini Dituntut 15 Tahun

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kartini Julianna Marpaung, Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi APBD Kabupaten Grobogan ini juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta atau kurungan lima bulan penjara sebagai pengganti (subsider).

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/3), penuntut um, Pulung Rinandoro, menilai Kartini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan penuntut umum KPK ini dinilai oleh kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, terlalu berat dan kurang memenuhi rasa keadilan. Alasannya, tuntutan jaksa terhadap Heru Kisbandono, terdakwa dalam kasus yang sama, hanya 10 tahun.

“Bagaimana mungkin, Heru yang memberikan suap hanya dituntut 10 tahun. Kami akan menuangkan keberatan ini dalam pledoi,” ujar Yuliani Soekarjo. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi akan dilanjutkan Selasa (26/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi tuntutan jaksa.

Kartini bersama Heru, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak ditangkap penyidik KPK bersama Sri Dartuti, seorang pengusaha di PN Semarang, (17/8) tahun lalu. Mereka ditangkap terkait kasus suap penanganan perkara ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni. Sri Dartuti sehari sebelumnya juga diganjar hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement