Kamis 14 Mar 2013 12:25 WIB

Korupsi PON, Tujuh Politisi Riau Segera Disidang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
PON Riau.
Foto: Wikipedia
PON Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tujuh tersangka anggota DPRD Riau atas perkara korupsi anggaran pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau sudah dinyatakan lengkap (P21).

 

Tujuh politisi ini akan segera disidangkan.  "Sudah P21 sejak 15 Januari lalu, insya allah mungkin dua pekan lagi kami masuk persidangan," kata salah satu tersangka, Zulfan Heri yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Mereka diduga terlibat suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Para tersangka keluar dari gedung KPK pada pukul 11.35 WIB. Mereka terlihat memakai baju khusus tahanan KPK berwarna putih. Mobil tahanan KPK pun sudah siap menunggu di depan pintu keluar gedung.

Tujuh tersangka  yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A.

Kepada para wartawan, Zulfan Heri membantah jika tujuh tersangka ini tidak menerima aliran uang dari pembahasan Perda tersebut. "Saya ingin tegaskan kita tidak pernah terima uang," bela anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka. Di antara tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Riau Lukman Abbas; Taufan Andoso, pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra; mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra.

Selain itu, terdapat dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan dan M Dunir. Sebagiannya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Gubernur Riau, Rusli Zainal pun sudah menjadi tersangka untuk tiga delik pidana. Rusli dituduh sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Rusli juga sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau.

Selain itu, Rusli Zainal juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan, tahun 2001-2006, karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement