REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Maret 2013, terdapat 119 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Direktur perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak menegaskan, akan selalu berupaya menangani kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut.
Tatang menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum upaya pembebasan, sampai pembentukan satuan tugas (satgas) hukuman mati berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2011.
Dia menegaskan, anggaran pemerintah sebesar 1,2 triliun Rupiah untuk urusan perlindungan TKI tidak tersendat. “Anggaran itu pembayaran sejumlah uang dari pelaku (Diyat), sampai repatriasi,” katanya di Jakarta, Kamis (14/3).
Menurutnya, jumlah TKI yang bebas dari ancaman hukuman mati, selama periode 2011 sampai Maret 2013 sebanyak 39 orang dari total 116 TKI yang divonis mati di Arab Saudi.
Tatang menegaskan, para TKI juga seyogyanya menghargai upaya perlindungan pemerintah Indonesia dan tidak memutuskan dengan mudah melakukan kejahatan saat bekerja, seperti membunuh. “Jadi harus ada penyadaran (TKI),” ujarnya.
Di sisi lain, Tatang mengungkapkan, ada kasus ancaman hukuman mati yang baru sebanyak 119 orang. Apalagi, lanjutnya, untuk mendapat pemaafan bukan berasal dari Raja Arab Saudi, melainkan dari keluarga korban.
“Untuk itu,tuturnya kasus ini menjadi isu yang krusial,” ucapnya. Acara itu dihadiri oleh berbagai paeserta dari instansi seperti Menko Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).