Rabu 13 Mar 2013 23:17 WIB

Polri Beberkan Syarat Pembubaran Densus 88

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri setuju jika masyarakat juga ikut terlibat dalam menjaga keamanan Indonesia. Sebab Polri yakin masyarakat yang aktif dan solid bakak meminimalisir semua kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan masyarkat harus waspada terhadap semua ancaman dan gangguan keamanan. Ia yakin, dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi, rusaknya keamanan dapat dihindari.

Boy mencontohkan desakan pembubaran Densu 88 yang berkaitan dengan kondisi kemanan di Indonesia belakangan ini. Mungkin, kata Boy, sebagian masyarakat gusar dengan keberadaan Densus 88 yang dianggap kerap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mengemban tugasnya. Namun ia yakin, di tengah masyarakat ada percaya kehadiran korps burung hantu ini sangat diperlukan.

Namun, Boy mempersilahkan jika keinginan masyarakat mendesak Densus 88 dibubarkan. Kapolri langsung yang akan bubarkan. Tapi dengan satu syarat,” ujar dia di Jakarta Rabu (13/3).

Syarat yang diminta kepolisian adalah harus ada satu pihak dari golongan penuntut pembubaran Densus 88 memberikan jaminan ledakan tak akan terjadi lagi di Indonesia. “Bila benar ada silakan dibubarkan,” tegas Boy.

Lebih jauh Boy menyatakan polisi senantiasa berusaha memupuk kemanan Indonesia agar tetap kondusif. Karenanya ia meminta dukungan masyarakat selaku partner yang dijadikan target untuk diamankan.

 

“Salah satunya ya dengan kehadiran Densus 88 tersebut. Kalau Densus 88 bubar, siapa yang akan menghalau bom di Indonesia,” kata mantan kapoltabes Padang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement