REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat petugas Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang polisi gadungan dan menahannya di markas kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Ngadiman Rahyudi, Rabu mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang merasa curiga dengan sikap pelaku.
"Keluarga curiga. Pelaku mengaku sebagai anggota di Satuan Reskrim Polda Jatim, tapi keluarga tidak pernah melihat pelaku bertugas," katanya mengungkapkan.
Pelaku, kata dia, bernama Boy Misbahul (29) warga Kabupaten Nganjuk. Ia telah menipu sorang perempuan berinisial Sit (32) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dalam aksinya, pelaku mengaku menyukai korban dan ia berniat menginap di rumah korban. Kepada keluarga korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi di Polda Jatim. Keluarga tidak curiga, karena postur tubuh dan ciri-ciri fisik pelaku mirip anggota polisi.
Keluarga membolehkan pelaku menginap di rumah korban. Namun, setelah beberapa hari, tenyata pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Keluarga yang sudah curiga, akhirnya melaporkan pelaku yang terbukti sudah membawa kabur kendaraan korban.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung menindaklanjutinya. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti milik pelaku di antaranya sebuah tas dan sabuk yang terdapat logo polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku memang nekat mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Ia mengaku berpangkat komisaris polisi. Agar korbannya percaya, ia juga membawa sejumlah perlengkapan yang ada atribut polisinya.
"Saya membawa as dan sabuk yang ada logo polisinya, agar mereka lebih percaya. Saya ingin menikahinya (Sit)," kata Boy singkat.
Polisi masih memeriksa pelaku. Ia terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.