Rabu 13 Mar 2013 14:28 WIB

Menteri Dapat Cuti Dua Hari untuk Kampanye

Rep: esti maharani/ Red: Taufik Rachman
Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//
Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri yang berasal dari partai politik mendapatkan kelonggaran dengan diberikan cuti dua hari untuk bisa berkampanye dalam pemilu 2014. Namun, pihak istana mengingatkan agar mereka tetap memfokuskan pada tugas negara dan pemerintahan.

Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan para menteri dari partai politik punya hak untuk menjalankan tugas kepartaian. Tetapi, tugas-tugas tersebut jangan sampai bertentangan dan menyinggung waktu yang didedikasikan untuk tugas negara.

“Sebagaimana arahan presiden pada para menteri dari parpol, mereka harus memberikan dedikasinya, memprioritaskan pikiran, dan memberikan waktunya bagi tugas negara,” katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (13/3).

Ia mengatakan adanya tugas dari partai politik kepada para menteri yang duduk di pemerintahan menajdi hal yang sah secara politik. Karena itu pula, pemerintah memikirkan perlunya ada waktu khusus bagi mereka untuk menjalankan tugas politik tetapi tidak mengganggu pekerjaan negara.

“Waktu khusus untuk itu (cuti) dan tidak akan merugikan atau tumpang tindih dengan tugas negara dan pemerintahan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013  tentang pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam PP tersebut disebutkan menteri dari partai politik mendapatkan cuti dua hari dalam satu minggu. Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan. Pengajuan cuti diajukan kepada kepada Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement