REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Hari ini (13/3), penyidik KPK memanggil dua polisi yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Iya untuk Anas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (13/3).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, ada dua polisi yang dipanggil yaitu Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petrus Suharjono. Yayat menjabat sebagai Perwira Administrasi (Pamin) STNK di Samsat Jakarta Barat sedangkan Petrus sebagai Pamin TU Seksi BPKB.
Hingga saat ini, penyidik KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.