Rabu 13 Mar 2013 10:40 WIB

DIY Berikan Jamkessus untuk Penyandang Cacat

Rep: reni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Seorang penyandang cacat sedang dipakaikan kaki palsu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Seorang penyandang cacat sedang dipakaikan kaki palsu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Penyandang disabilitas  (red. penyandang cacat) di DIY dari keluarga miskin dan tidak mampu mulai tahun 2013 mendapatkan Jamkessus (Jaminan Kesehatan Khusus) dari Pemerintah DIY.

''Ditargetkan ada sekitar 25.000 jiwa penyandang disabilitas yang akan mendapatkan Jamkessus, tetapi data kami masih menunggu data dari Dinas Sosial DIY. Karena pengampunya DInas Sosial, kata Kepala Bapel Jamkesos  (Badan Pelaksana Jaminan Kesejahteraan Sosial) Provinsi DIY Pembayun Setyaning Astuti pada Republika, di ruang kerjanya, Rabu (13/3).

Dengan adanya Jamkessus, penyandang disabilitas bisa mendapat jaminan maksimal Rp 60 juta dalam setahun. ''Hal ini termasuk untuk kesehatan sampai tindakan seperti operasi dan disabilitas nya,''katanya.

Intinya, dia menambahkan, paket manfaat akan bisa diakses peserta jamkessus sesuai dengan indikasi medis.

''Misalnya bila peserta Jamkessus memerlukan alat seperti kursi roda, dan lain-lain, harus ada  ada rekomendasi dari dokter. Kalau mereka sudah punya kursi roda dan merasa kursi rodanya sudah tidak enak dipakai lalu minta diganti, tidak bisa ditanggung dengan Jamkessus,''ungkap dia.

Pembayun berharap peserta jamkessus bagi penyandang disabilitas tersebut tidak duplikasi dengan  peserta Jamkessos PBI dan COB.

Menurut Pembayun, dari informasi yang dia peroleh jumlah penyandang disabilitas di DIY sekitar 42 ribu jiwa. ''Tetapi Jamkessus diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi penyandang disabilitas yang mendapatkan jamkessus,''tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement