Selasa 12 Mar 2013 23:38 WIB

Ada Upaya ‘Rekayasa’ Dalam Perkara Slamet-Munthamah

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Perkara yang kini dihadapi pasangan suami isteri Slamet (43) dan Munthamah (40) dinilai merupakan korban upaya bargaining hukum.

Upaya ini juga dilakukan untuk mengalihkan perkara sebelumnya, dalam hal ini perkara Briptu Sri Margiono, anggota polisi yang menipu berkedok penerimaan calon anggpota polisi.

Pakar Hukum Dr Endang Kusumastuti SH MHum mengatakan, sangat dimungkinkan perkara yang kini menjerat pasangan suami istri ini dilakukan untuk bargaining.

Kasus-kasus serupa, ia menjelaskan, kerap terjadi dalam sejumlah perkara hukum di negeri ini. Modus bargaining ini –umumnya--  diawali dari perkara sebelumnya.

"Tujuannya agar perkara yang mengawali dihentikan atau dicabut laporannya," ungkap Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman GUPPI, Ungaran ini.

Namun, masih menurut, Endang dalam permasalahan ini juga tidak bisa serta merta menjatuhkan vonis benar terhadap Slamet dan Muntamah, karena proses persidangan harus berjalan.

Aparat penegak hukum harus mengutamakan hak-hak hukum pasangan petani asal Desa Penawangan, Kabupaten Semarang ini, termasuk memberikan penasehat hukum. Sebab bisa jadi mereka tidak paham mengenai hukum. 

"Harus ada perhatian, jangan sampai orang lemah menjadi korban, terutama dengan hak-hak hukum keduanya. Meski ancamannya pidana penjara, tetapi tidak harus ditahan. Tidak selalu penyelesaian hukum itu harus ditahan dan bisa menggunakan restorative justicia. Sehingga lebih humanis dan tidak selalu berakhir di penjara," imbuh Endang.

Di tempat terpisah, Koordinator LSM Gempar, Widjayanto menyatakan dugaan rekayasa dalam perkara di polres Semarang jamak terjadi. Bahkan tak sedikit pula perkara hukum yang ‘mandek’ dan tidak sampai ke Pengadilan karena diduga ada 'permainan.'

Karena itu, pihaknya sangat tertarik untuk mengawal perkara Slamet dan Munthamah ini. "Saya sudah tanya Propam Polda Jawa Tengah dan ternyata telah memeriksa aparat Polsek Bergas," ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, terindikasi ada penyimpangan atau ada kesalahan prosedur yang semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menangguhkan penahanan suami istri tersebut.

Karena itu, ia mendesak agar Propam Polda Jawa Tengah membuat tim untuk menangani carut marut masalah penyidikan di jajaran Polres Semarang. "Sebab ada indikasi kasus ini sarat rekayasa," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement