REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat memanggil biro keuangan pemprov (11/3) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anggaran sebesar Rp 100 juta digunakan untuk bantuan desa di Jawa Barat dan ditengarai sebagai bentuk kecurangan Ahmad Heryawan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat, mengatakan hasil klarifikasi terhadap biro keuangan, yaitu pencairan dana bantuan desa tidak bisa maju atau mundur baik ada pilkada maupun tidak. Menurutnya, penyaluran bantuan tidak bisa diubah, sebab program sudah jelas dan masuk dalam APBD yang sudah ditetapkan 2012.
Dia mengatakan, jika pencairan ditunda bisa dianggap menghambat program karena sudah harus dilaksanakan. Sementara itu, bantuan dengan total Rp 4,5 milyar tersebut di salurkan kepada 45 desa di Cirebon, Cianjur, Tasikmalaya, dan Banjar. Menurutnya, 45 desa tersebut mendapatkan bantuan terlebih dahulu dari total 5.000 desa mengajukan.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, Ihat mengatakan, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran. ''Kalau dari sisi normatif bukan pelanggaran, tapi kalau dari sisi politik saya tidak mengetahui,'' kata dia, Selasa (12/3).
Terkait pencairan dana tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan KPU hanya akan mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, KPU baru bisa memutuskan, sedangkan yang memutuskan pelanggaran atau bukan ada di Panwaslu.
Tim hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengaku menghormati keputusan Panwaslu, namun pihaknya berharap MK lebih jeli. Menurutnya, Panwaslu harus bersikap lebih objektif. Dia menilai pemberian bantuan sosial tersebut tidak tepat karena dilakukan menjelang hari H pemungutan suara. Pihaknya, mengaku jika pemberian bantuan tersebut dilakukan setelah hari H tidak masalah.