Selasa 12 Mar 2013 18:59 WIB

Pemkab Sleman Harus Tangani Piutang Pajak

Rep: Andi Iqbal/ Red: M Irwan Ariefyanto
Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto: flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN – Dengan dialihkannya Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) ke Pemerintah Daerah (Pemda), maka persoalan piutang pajak pun harus ditangani secara serius. Sejak 1993, terdapat Rp 100 miliar tunggakan wajib pajak yang belum tertagih Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman.

Kepala KPP Sleman, Sunoto mengatakan, ada banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran, sehingga datanya sulit dirinci. Namun, dengan dilimpahkannya urusan perpajakan ke Pemda, maka pihaknya tidak lagi berwenang menangani piutang tersebut. “Hanya saja, kami masih berkordinasi dengan Pemda setempat untuk menyusun validitas data penunggak pajak dan kebijakan terhadap mereka,” kata Sunato saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Sleman, belum lama ini.

Dia menjelaskan, penunggak para penunggak pajak itu akan dikenakan denda sesuai regulasi yang ada, yakni dua persen per bulan setelah jatuh tempo. Namun, karena maksimal denda sebesar 48 persen, kata Sutono, orang yang menunggak pajak hingga 20 tahun akan dikenakan denda sama dengan yang baru dua tahun.

Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kabupaten Sleman, Harda Kiswara menyatakan, pihaknya tentu akan berhati-hati dalam menerima limpahan piutang pajak tersebut. Sebab data yang ada sekarang dinilai belum valid.

Dia menjelaskan, adapun data tersebut seperti kejelasan nama, alamat, jumlah tunggakan, dan ketetapan pajak. Menurutnya, hal tersebut akan berpengaruh pada keseimbangan neraca.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement