Selasa 12 Mar 2013 16:58 WIB

Pemerintah Harus Awasi Gerakan Setiap Ormas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Nidia Zuraya
premanisme (ilustrasi)
premanisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kelompok preman berbalut organisasi masyarakat masih kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik. DPR meminta pemerintah yang mengeluarkan badan hukum organisasi tersebut menyeleksi dan mengawasi perjalanan organsasi itu.

Menurut Anggota Komisi III DPR dari PKS Indra, upaya selektif terhadap pembentukan setiap organisasi masyarakat harus dlakukan. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana setelah organisasi itu berdiri, pemerintah melakukan pengawasan.

“Kalau saat pendirian memang itu bisa diakali ya oleh pendiri ormasnya. Tapi saat organisasi terbentuk, pemerintah harus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum bagi ormas itu,” kata Indra saat dihubungi ROL, Selasa (12/3).

Indra mengatakan, jika ternyata dalam pengawasan organisasi masyarakat tersebut bermasalah dan menimbulkan keresahan masyarakat , maka pemerintah berhak melakukan tindakan. Yaitu, dengan cara mencabut izin operasi ormas tersebut. “Semua organisasi ya, tanpa pengecualian,” kata Indra.

Menanggapi pernyataan Indra tesebut, Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri, Bahtiar mengatakan, saat pada saat pendirian ormas dan pengajuan izin ke pemerintah, semua organisasi masyarakat memiliki tujuan yang baik. Mereka pada umumnya bertujuan untuk kegiatan kemanusiaan, kebangsaan, dan pendidikan.

“Maka dari itu kita kabulkan. Karena negara kan tidak melarang warga negara untuk berkumpul dan berserikat,” kata Bahtiar kepada ROL, Selasa (12/3).

Namun, pada saat pengawasan, pihaknya kesulitan. Karena, tak undang-undang yang mengatur jelas tentang pengawasan terhadap organisasi masyarakat. Yang ada adalah pengaturan tentang pendirian dan pembubaran.

“Hampir semua undang-undang tak ada aturan yang tegas  bagaimana seharusnya LSM atau organisasi masyarakat berperilaku di ruang publik” katanya.

Karena itu, Bahtiar berpendapat pentingnya RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Karena, dalam RUU tersebut diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban sebuah organisasi masyarakat.Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah bisa dengan tegas mengawasi perilaku setiap organisasi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement