Selasa 12 Mar 2013 15:10 WIB

Anggota DPRD Subang Tersandung Kasus Korupsi PUAP

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Anggota DPRD Kabupaten Subang, Usep Ukaryana, tersandung masalah korupsi program usaha agrobisnis pertanian (PUAP). Akibatnya, kejaksaan negeri (Kejari) setempat, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain Usep, pihak berwenang juga menetapkan dua lainnya menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Wilman Ernaldi, mengatakan, tersangka anggota dewan tersebut, sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Akan tetapi, yang bersangkutan selalu mangkir. Karena itu, kedepan penyidik terpaksa akan menjemput paksa tersangka tersebut.

"Kini, tersangka anggota dewan itu menjadi buronan kami," ujar Wilman, kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/3).

Disebutkan Wilman, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 800 juta. Dia diduga terlibat secara langsung terhadap kasus PUAP tersebut. Keterlibatan Usep ini, karena yang bersangkutan menjadi ketua perhimpunan petani dan nelayan sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang.

Menurut Wilman, dengan menggunakan institusi itu, tersangka diduga melakukan pengusulan nama-nama gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mendapatkan saluran dana PUAP. Dana tersebut, bersumber dari pusat, tepatnya Kementerian Pertanian. Adapun alokasinya, mencapai Rp 100 juta per Gapoktan.

Total dana bantuan PUAP yang disalurkan ke Subang, sebesar Rp 7,3 miliar. Dana tersebut, dibagikan ke 73 Gapoktan. Akan tetapi, pada kenyataannya 43 dari 73 Gapoktan itu, ternyata fiktif. "43 Gapoktan fiktif itu, ditenggarai atas usulan tersangka Usep," jelas Wilman.

Parahnya lagi, alokasi bantuan yang dari Rp 7,3 miliar ini, yang terserap hanya  Rp 6,9 miliar. Tak hanya itu, dari penelusuran di lapangan terjadi pemotongan dana setiap Gapoktan. Dana yang disunat tersebut antara Rp 20 juta-Rp 40 juta.

Selain tersangka Usep, lanjut Wilman, ada dua tersangka lainnya. Yaitu, Theo Iskandarsyah yang menjabat sebagai penyelia mitra tani (PMT) Kabupaten Subang dan Yayan sebagai warga biasa. Keduanya, diduga melakukan pemotongan dana bantuan tersebut.

Kasi intel Kejari Subang, Febrianda mengatakan, kasus ini terkuak karena adanya laporan dari masyarakat. Dana tersebut, tidak tepat sasaran serta terjadi pemotongan. Karenanya, saat ditelusuri, akhirnya mengarah pada ketiga orang tersebut. "Berkas penyidilkannya sudah kita limpahkan ke bagian pidana khusus," jelas Febrianda.

Saat penyelidikan, ada 73 Gapoktan yang menerima bantuan. Besaran dana bantuannya Rp 100 juta. Sehingga, bila dikalkulasikan bantuan total itu berjumlah Rp7,3 Miliar. Karena dugaan korupsi terdapat dalam 43 Gapoktan yang tidak jelas perizinannya, maka dana yang dikorupsi ini sekitar Rp 4,3 miliar.

Forum Masyarakat Peduli (FMP) Kabupaten Subang, mendesak Kejari Subang untuk  melakukan tindakan jemput paksa terhadap Usep Ukaryana, anggota DPRD Subang dari PKS tersebut. Karena,  yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PUAP 2011.

Ketua  FMP Subang,  Asep Sumarna Toha, mengatak, kejaksaan sebagai  lembaga penegak hukum seharusnya  melakukan penjemputan secara paksa terhadap tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir.

"Bila ingin masyarakat percaya pada institusi ini, sebaiknya segera yang bersangkutan dijemput paksa," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement