Selasa 12 Mar 2013 06:33 WIB

MK Tolak Gugatan Lima Cagub Papua

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terhadap hasil Pilkada gubernur/wakil gubernur setempat. Penolakan MK disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Papua secara maraton, Senin (11/3) malam dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Sidang sejak pukul 19.00 WIT diawali dengan paparan kasus nomor 14 dengan pemohon pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, kemudian kasus nomor 15 dengan pemohon MR Kambu-Blasius Pakage.

Selanjutnya kasus nomor 15 tercatat ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Alek Hesegem-Marthen Kayoi, Welington Wenda-Waynand Watori dan Noak Nawipa-Jhon Wob. Sedangkan kasus nomor 16 dengan termohon Bas Suebu-Jhon Tabo dan pasangan Jhon Karubaba-Willy Magay

Dalam putusannya MK menolak permohonan para pengugat dengan berbagai alasan antara lain untuk kasus nomor 14 dengan pemohon pasangan HMS-Yop Kogoya antara lain pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Tidak terbuktinya berbagai pelanggaran yang diajukan pemohon pasangan HMS-Yop Kogoya itu menurut Mahkamah tidak dapat dibuktikan dengan bukti menyakinkan bahwa pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara suara pihak terkait.

Sementara itu Ketua KPU Papua Benny Suweni seusai sidang mengatakan, dengan adanya keputusan MK maka pihaknya akan segera melakukan pleno untuk mengusulkan ke DPRP Papua guna melanjutkan proses selanjutnya yakni pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.

"Kami akan segera melakukan pleno guna menetapkan dan mengajukan nama gubernur/wagub terpilih untuk diproses lebih lanjut oleh DPRP Papua," kata Ketua KPU Papua Benny Suweni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement