REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Irjen Djoko Susilo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Saat ini, total sudah sebanyak 20 aset milik Djoko Susilo yang sudah disita KPK.
"Sampai hari ini (11/3), ada sekitar hampir 20 item yang disita KPK, berupa bangunan rumah, tanah dan ada juga tiga buah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Johan Budi menambahkan penyitaan yang dilakukan KPK terakhir kali yaitu terhadap tiga buah SPBU yang diduga milik Djoko Susilo dan terkait dengan TPPU dalam kasus simulator SIM pada Sabtu (9/3) lalu. Namun ia belum mendapatkan informasi mengenai lokasi tiga buah SPBU ini.
Namun pada penyitaan tiga buah SPBU ini, KPK belum memasang plang penyitaan di lokasi tersebut. Ia menduga pada hari ini (11/3), plang penyitaan sudah dipasang. "Ini diduga terkait dengan DS, kalau atas namanya kan bisa atas nama orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 11 rumah milik Djoko Susilo yang terdiri dari tiga rumah di Yogyakarta, dua rumah di Solo dan satu rumah di Semarang. KPK juga menyita tiga rumah Djoko Susilo di Jakarta dan dua rumah di Depok, Jawa Barat.
Menurut Johan Budi, KPK juga sudah melakukan penyitaan surat sertifikat tanah milik Djoko Susilo. Sehingga total aset yang disita KPK hingga saat ini sejumlah 20 item aset. "Kasi memberitahukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar tanah-tanah itu tidak diperjualbelikan," ujarnya.
Kabarnya tiga SPBU milik Djoko Susilo yang disita yaitu di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara; Jalan Raya Ciawi, Bogor dan Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. ""Ini tidak berakhir di 20 item ini, masih terus ditelusuri lagi aset-asetnya," tegas Johan Budi.