Senin 11 Mar 2013 14:51 WIB

Penempatan Tahanan Kasus Hercules Disebar

Rep: Wahyu Saputra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Hercules di tahanan Polda Metro Jaya
Foto: Muda Jaya Saleh
Hercules di tahanan Polda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penahanan 50 orang tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Hercules disebar diberbagai titik. Polisi berkilah ruang tahanan Polda Metro Jaya masih terisi tahanan lain.''Yang di Polda hanya dua orang,'' Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (11/3)

Rikwanto mengatakan, penempatan tersebut menyebar diberbagai titik, di antaranya Polres Jakarta Timur 10 orang, Jakarta Utara dan Pusat sebanyak 12 orang, Polres Jakarta Barat 5 orang, dan yang terbanyak Polres Jakarta Selatan sebanyak 21 orang.  ''Sementara, 1 orang kita lepas, karena hanya tidak terbukti bersalah, hanya lewat ketika kejadian,'' kata Rikwanto

Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon yang dibantu oleh Polres Jakarta Barat. Para tersangka akan dikenai pasal berlapis, 160, 214, 170 dan pasal UU Darurat 12/51.

Menurut Rikwanto, awal penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, selanjutnya 40 hari dan bisa terus berlanjut, sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. ''Untuk penangguhan, itu hak Hercules dan kuasa hukumnya,'' katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement