Senin 11 Mar 2013 14:41 WIB

7 Kilogram Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: M Irwan Ariefyanto
Sabu-sabu
Foto: Edwin/Republika
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu milik sindikat internasional sebanyak 7.204,38 gram, Senin (11/3). Barang bukti ini diperoleh dari hasil penangkapan seorang kurir sindikat di Medan, Sumatera Utara pada 17 Februari lalu.

Total barang bukti yang disita yaitu sebanyak 7.228,54 gram, sebanyak 24,16 gram digunakan untuk keperluan Laboratorium juga pembuktian perkara. Pemusnahan ini berdasarkan pada Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan maksimal tujuh hari setelah ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri.

Sabu disita saat penangkapan tersangka AJ di parkiran depan Mall Home Sentra Medan Sumatera, jalan Industri, Medan. ''Tersangka diduga termasuk dalam jaringan sindikat Narkoba Internasional yang berpusat di Malaysia,'' kata Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto kepada wartawan.

Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Namun, pembeli tak kunjung datang, saat hendak kabur ia diringkus aparat. Dengan penangkapan AJ, maka total Sabu yang telah dimusnahkan BNN pada tahun 2013 yaitu sebanyak 11.616,88 gram dan Heroin sebanyak 0,4 gram.

AJ diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu kristal. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement