Ahad 10 Mar 2013 14:29 WIB

Jadi Calo CPNS, 25 PNS Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS) karena kedapatan menjadi calo seleksi calon PNS.

Sidang pemecatan yang dihelat Bapek dilakukan pada 1 Maret lalu. Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya melakukan aksinya pada awal 2013.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar mengatakan tiada toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran, mulai tindakan displin sampai dengan kawin cerai. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, misalnya menjadi calo CPNS pasti dihukum.

Mantan plt gubernur Aceh itu menjelaskan kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban enggan melapor. Namun dengan penjatuhan sanksi itu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat dalam penerimaan CPNS.

Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai ada pihak-pihak tertentu yang mengaku dapat membantu meloloskan menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. “Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus tes,” ujarnya dalam siaran pers, Ahad (10/3).

Azwar yang menjabat ketua Bapek mengungkapkan sejak 2010 sebanyak 627 PNS dijatuhi sanksi. Tercatat pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, 2011 ada 89 orang, dan dua bulan pertama 2013 ini Bapek telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. "Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS,” ungkap dia.

Politisi Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, kasus lainnya, dari 627 PNS, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Pelanggaran paling banyak adalah disebabkan PNS yang tidak masuk kerja (TMK) mencapai 265 orang. Kasus lainnya, kata dia, mereka terjerat melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, menjadi calo CPNS, dan perzinahan atau perselingkuhan.

Sedangkan, PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP 45/1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang terkena sanksi akibat kawin atau cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang dan ada yang menjadi istri kedua.

"Ada juga yang kena sanski karena PNS ketahuan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo," kata Azwar mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement