REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Penetapan Hari Musik Naskional diharapkan dapat meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Dalam Keppres yang baru saja ditandatanganinya setibanya di Tanah Air Sabtu (9/3) pagi, setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Keppres itu juga menyebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.