Sabtu 09 Mar 2013 14:23 WIB

Perlu Dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri?

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Polisi/ilustrasi
Foto: ist
Anggota Polisi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Kombes (Purn) Alfons Loemau berpendapat perlu adanya pembentukan kementerian baru yang mengatur keamanan dalam negeri.

Hal itu disampaikannya terkait konflik antara TNI dan Polri di Sumatra Selatan yang berakibat pada pembakaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

"Presiden perlu turun tangan langsung karena presiden membawahi Kapolri. Kalau presiden tidak bisa mengawasi, letakkan di bawah departemen yang bisa mengawasi," ujarnya usai diskusi bertajuk 'Cerita Lama Polisi dan Tentara' di Cikini, Sabtu (9/3).

Ia menilai tidak ada institusi yang bisa mengawasi Polri. Komisi Kepolisian Nasional dinilai hanya bisa mengimbau dan mengutuk sehingga tidak efektif. Karenanya perlu ada semacam Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti di Amerika.

Menurutnya, permasalahan dalam negeri cukup krusial karena masyarakat Indonesia sedang berkembang menjadi lebih demokratis. Namun, menjadikan polisi dan TNI agar lebih manusiawi bukan karena departemennya. Harus ada sistem yang mengontrol penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.

"Polisi dan TNI mempunyai karakteristik tugas yang berbeda. Satu mempertahankan gangguan negara dari gangguan luar dan satunya penegakan hukum di masyarakat," katanya.

Karena itulah wacana penggabungan kedua institusi penegak hukum tersebut tidak relevan. Tugas polisi melindungi masyarakat, tapi terkadang polisi bertindak arogan dan bergaya militer. Kebanggaan berlebihan di diri polisi sangat membahayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement