Jumat 08 Mar 2013 21:19 WIB

BRI Laporkan Kasus Penggelapan Emas Nasabah ke Polisi

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) akan memberi sanksi tegas pada karyawannya jika terbukti menggelapkan emas nasabah. Perseroan tersebut sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke polisi.

 

"Kita akan tindak tegas pekerja kita, bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nasabah di Jakarta Selatan, RD melaporkan dugaan penggelapan investasi emas seberat 59 kilogram. Dalam kasus tersebut, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, Rahman Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum. BRI juga bersedia membantu polisi mencari bukti.

"Kita hormati proses hukum di Kepolisian. Kita bantu dan dorong Kepolisian mencari bukti-bukti, agar terang-benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan,” pungkas Ali.

 

Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan. Saat ini perkembangan penangannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

Ali mengatakan, manajemen tetap konsisten menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang benar (GCG) dan menjalankan best practice seketat mungkin guna menjaga kepercayaan nasabah. Meski demikian, pelayanan BRI tetap mengedepankan profesionalisme dan keramah tamahan kepada nasabah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement