Jumat 08 Mar 2013 21:05 WIB

'Anggaran Kesehatan 10 Persen, Bisa Bikin Apa?'

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Undang-undang Kesehatan No 36 /2009 Tentang Kesehatan, mengharuskan semua daerah menggarkan dana untuk kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).  

Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin menilai, anggaran 10 persen untuk kesehatan tersebut tidak akan bisa menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia dan Jabar khususnya. 

"Sepuluh persen APBD untuk kesehatan pun tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Kalau anggaran yang ada, tidak disinergikan," ujar Didin kepada wartawan, Jumat (8/3).

Menurut Didin, agar anggaran kesehatan bisa menyelesaikan semua permasalahan kesehatan, yang perlu dilakukan adalah bagaimana menyinergikan anggaran kesehatan APBN dengan APBD.

Oleh karena itu, dewan membuat Raperda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Raperda ini, nantinya akan menyinergikan dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah melalui Jamkesmas dan Jamkesda.

"Jadi, masyarakat yang belum ter-cover Jamkesmas dan Jamkesda, akan ditangani oleh JPKM," katanya.

Senada dengan Didin, Anggota Komisi E DPRD Jabar, Agus Weliyanto Santoso mengemukakan Komisi E saat ini tengah membahas Raperda JPKM. Jadi, perlu mendapatkan masukan serta pendapat dari kabupaten/ kota terkait pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Agus, Komisi E mengajukan Raperda ini karena memiliki komitmen untuk meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia/ IPM) di Jabar. "Kami berharap nantinya Perda JPKM ini akan menjadi satu regulasi yang akan membantu meningkatkan IPM Jawa Barat," kata Agus.

Dikatakan Agus, istilah pemeliharaan dalam Raperda tersebut artinya hendaknya pemeliharaan kesehatan itu  terarah, terencana, dan berkelanjutan. Hal ini mengarah pada growth development, yaitu tumbuh kembang manusia sejak lahir sampai tua. Raperda JPKM diharapkan, bukan regulasi yang sifatnya hanya fokus pada rehabilitasi, namun terutama harus bersifat preventif atau pencegahan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi E, Budi Hermansyah mengatakan keberadaan Raperda JPKM diharapkan bisa membuat kesehatan menjadi kultur di Jabar. Selain, melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

Budi menjelaskan, kekhawatiran adanya benturan atau tumpang tindih antara program Jamkesmas dari pemerintah pusat dengan Jamkesda dari pemprov tidak akan terjadi. Sebab Komisi E sudah mempertimbangkan hal tersebut.

"Saat konsultasi dengan pusat, mereka merasa terbantu dengan adanya Raperda ini karena pemerintah pusat belum tentu sanggup untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat," kata Budi.

Untuk menyosialisasikan Reperda tersebut, Komisi E DPRD Jabar melakukan sosialisasi ke beberapa kabupaten/ kota di Jabar. Di antaranya, ke Kantor Badan Koordinasi Pemerintah Provinsi (BKPP) di Wilayah Garut dan Purwakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement