REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli pada sidang praperadilan Raffi Ahmad, tersangka kasus narkoba, menilai Methylon yang ditemukan pada rumah presenter 'Dahsyat' itu bukan termasuk narkotika. Semua obat-obatan yang tergolong narkotika sudah dijelaskan di undang-undang.
Saksi Ahli bidang terapi dan rehabilitasi, Fardinand Rabain, mengatakan walau tidak termasuk narkotika, methylon bisa berbahaya apabila dikonsumsi terus menerus. ‘’Pengaruhnya sama berbahayanya,’’ kata dia pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jumat (8/3) siang.
Terkait seseorang direhabilitasi, menurut Fardinand, tergantung dari hasil diagnosa seorang dokter. Hasil diagnosa ini merupakan kewenangan seorang dokter yang memeriksa pasien. Dia sependapat dengan pengaruh efek methylon yang dikemukakan oleh pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) di persidangan. ‘’Bisa menyebabkan halusinasi, kram,’’ kata BNN.
Hakim Persidangan Sigit Sutriono, menegur pihak BNN, karena membuat pemberitahuan, bukannya pertanyaan kepada saksi ahli. Selain itu, mereka juga mempertanyakan legalitas atau terdaftar-tidaknya saksi ahli di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga berakibat teguran dari hakim.
Seluruh kursi pengunjung sidang terisi penuh. Artis-artis pun hadir di persidangan Raffi. Di antaranya Irwansyah, Zaskia Sungkar, Melly Goeslaw. Selain mereka hadir juga ibunda Raffi, Amy Qanita.