REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut afirmasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif. Yaitu, dengan mewajibkan partai politik agar menempatkan caleg perempuan pada nomor urut kecil.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, langkah ini sesuai dengan perintah dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Partai politik diperintahkan untuk memasukan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.
Penyusunan itu dilakukan dengan zipper system. Jadi, setiap tiga orang calon, harus ada satu wakil perempuan.
"Perempuan tidak boleh ditempatkan di nomor urut 3,6,9 dan seterusnya. Mereka harus ditempatkan di nomor urut kecil, misalnya 1,2,4,5," kata Ida di Jakarta, Jumat (8/3).
KPU, lanjut Ida, juga diperintahkan oleh norma hukum untuk melakukan verifikasi. Untuk melihat sejauh mana keterpenuhan 30 persen caleg perempuan pada setiap dapil.
Termasuk bagaimana parpol menerapkan zipper system oleh parpol peserta pemilu. "Bila ditempatkan di nomor urut 3,6,9 berarti tidak sesuai. Kalau ada yang seperti itu kami akan minta parpol untuk memperbaiki," tambah dia.
Kalau tidak dipenuhi, cetusnya, partai akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu legislatif di dapil tersebut.