REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan tak akan ikut jejak langkah Partai Bulan Bintang (PBB). Ini menyusul kemenangan PBB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu.
"Sudah dapat jawaban dari PTTUN bahwa PKPI tidak perlu mengajukan gugatan karena sudah diputus menang di Bawaslu. Jadi aneh kalau kemudian KPU tidak mau melaksanakannya," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (8/3).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB dan PKPI tidak bisa ikut pemilu 2014. Mereka dianggap tak memenuhi syarat untuk lolos tahap verifikasi.
PBB dan PKPI mengajukan adjudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, nasib keduanya berbeda. Gugatan PBB ditolak oleh Bawaslu, sementara PBB diterima. Meski pun hingga saat ini KPU belum juga menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu.
PBB kemudian mengadukan nasib ke PTTUN dan kemudian dikabulkan. PTTUN pun meminta KPU untuk memasukan PBB menjadi peserta pemilu bersama dengan 10 partai yang sudah ditetapkan sebelumnya.