Jumat 08 Mar 2013 11:43 WIB

Yusril Siap Lawan Mahfud MD

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menuding Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat pernyataan keliru.

Hal itu terkait dengan penafsiran Pasal 197 KUHAP yang menurut Mahfud dimanfaatkan untuk melindungi koruptor karena tidak bisa dieksekusi gara-gara tidak dicantumkannya perintah penahanan.

 

Menurut Yusril, Pasal 197 KUHAP didaftarkan ke MK dan putusan uji materiil keluar tanggal 22 November 2012. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tafsiran batal demi hukum.

Ketika itu, MK merujuk Pasal 197 Ayat 1 huruf K, ayat 2 UU 8/1981 tentang KUHAP untuk memberi kepastian hukum dan tidak berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung dalam melaksanakan eksekusi koruptor.

Pasalnya, dalam putusan pemidaan terdakwa harus mencantumkan nama, umur, tanggal lahir, alamat, pokok dakwaan, pasal yang dituduhkan, dan perintah terdakwa ditahan. Kalau hal itu tidak dicantumkan, ia menilai putusan dapat dianggap batal demi hukum.

Karena kenyataannya putusan yang diujikan di MK tidak bisa berlaku surut, maka Yusril menegaskan, kasus sebelumnya tak bisa dieksekusi lantaran batal demi hukum. 

Kalau Mahfud ngotot meminta jaksa mengeksekusi Susno, sambungnya, MK memaksa sebuah aturan berlaku ke belakang. Menurutnya, ini  sama saja MK memutus perkara yang tidak dimohonkan pemohon.

"Putusan MK berlaku ke depan, tidak retroaktif. Saya berkirim surat bertanya ke MK, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan yang terjadi," kata Yusril, Jumat (8/3). 

Mantan menteri Sekretaris Negara itu menuding, putusan MK malah menimbulkan multitafsir dengan pernyataan Mahfud. Pihaknya kecewa dengan MK yang diharapkan menyelesaikan kontroversi, malah menimbulkan kontroversi baru.

Dia mengingatkan, MK menguji norma UU, dan tidak bisa membela praktik pelaksanaan di lapangan. Dengan MK membenarkan jaksa ingin mengeksekusi koruptor yang mendapat vonis batal demi hukum, sama saja Mahfud melampaui kewenangan sebagai ketua MK. 

"Hakim itu pasif, tidak boleh proaktif. Hakim tak boleh berdebat dengan publik," kata Mahfud. "Saya akan lawan Mahfud secara akademik." 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement