Jumat 08 Mar 2013 03:46 WIB

Revisi KUHAP, Masa Penahanan Dikurangi

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah telah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan ada banyak perubahan atau pasal tambahan dalam revisi tersebut. 

Salah satunya terkait dengan kewenangan upaya paksa dan penahanan. Ia menjelaskan, dalam revisi tersebut tidak bisa lagi orang ditahan hanya dengan surat penahanan.

"Tidak bisa lagi orang ditahan, apakah oleh polisi ataupun jaksa, hanya dengan datangnya surat penahanan," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Kantor Presiden, Kamis (7/3). 

Menurut dia, tidak bisa seseorang ditahan hanya dengan secarik kertas. Tetapi wajib dihadapkan ke depan hakim pemeriksa pendahuluan. "Diperiksa apa yang menjadi hal penting sehingga seseorang perlu dikenakan upaya paksa (atau) perlu ditahan," ujar Amir.

Ia juga menegaskan jika orang tersebut ditahan, maka masa penahanan pun dibatasi. Dalam revisi KUHAP adalah lima hari ditambah lima hari. Totalnya 10 hari, sebelumnya masa penahanan adalah 20 hari. 

"Kalau ditambah atau diperpanjang bisa 110 hari. Dan kalau anda tidak terbukti, dilepas saja seperti kucing keluar. Ke depan, Insya Allah tidak akan terjadi hal-hal seperti itu lagi." katanya. 

DPR pun telah menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi KUHAP dan KUHP. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 6 Maret lalu. Seluruh fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembahasan dua beleid ini ke tahap selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement