Kamis 07 Mar 2013 23:42 WIB

KPU tak Bisa Kasasi Putusan PT TUN?

Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat Pemilu SIGMA Said Salahudin menilai, Komisi Pemilihan Umum tidak bisa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait diloloskannya Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Putusan PTTUN terhadap PBB bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dimungkinkan permohonan kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 269 ayat (11) menyebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.

"Karena pada frasa ayat itu muncul kata 'atau' maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif," katanya. Dia menjelaskan putusan MA tidak diperlukan bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PTTUN.

"Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA," katanya

Said menambahkan putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu 2014 apabila parpol yang kalah di PTTUN mengajukan permohonan kasasi ke MA," katanya.

"Jadi, pada konteks itulah pemohon kasasi hanya parpol saja dan tidak termasuk KPU. Sehingga, KPU tidak mempunyai 'legal standing' untuk itu," katanya.

Menurut dia, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh Undang-Undang Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). ''Jadi, ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi pada aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis)," katanya.

Karena itu, Said mengusulkan agar KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemulu 2014 dan memberikan nomor urut.

PBB memenangkan gugatan di PTTUN atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2014.

Mejelis hakim PTTUN yang diketuai M Arif Nurdu'a memerintahkan KPU membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB dengan membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/g/2013/PT.TUN.JKT.

Majelis hakim PTTUN memutuskan membatalkan keputusan KPU bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat karena kuota itu hanya di tingkat pusat.

Kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement