REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar, Sadar Muslihat, membantah bahwa Aher menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat. Bantahan ini menjawab tudingan pasangan cagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang menggugat hasil pemilukada Jabar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bansos, ujar Sadar, merupakan program yang sudah diputuskan secara formal dalam APBD Provinsi Jabar. Aher tidak bersalah jika menjalankan tugasnya memberikan bansos. “Bansos sebagai program provinsi tidak boleh dihentikan hanya karena pemilukada,” katanya di DPP PKS, Jakarta, Kamis, (7/3).
Bansos sendiri, terang Sadar, tidak menjadi pendulang suara bagi Aher-Dedi Mizwar. Di Cirebon, dari 10 desa yang menerima bansos, pasangan Aher-Dedi Mizwar kalah suara di sembilan desa. Justru pasangan Rieke-Teten yang memenangkan banyak suara di sana. “Ini menunjukkan bansos tidak memiliki pengaruh dalam mendulang suara,” katanya.
Selain itu, ujar Sadar, tidak ada dana bansos yang mengalir ke tim sukses Aher. Semua dana bansos mengalir ke desa-desa yang membutuhkan bantuan. Seharusnya program bansos tidak dipermasalahkan, karena ini hak warga.
Terkait dengan perolehan suara Aher-Dedi Mizwar, kata Sadar, tidak ada keberatan di TPS mana pun. Keluhan di KPU juga nyaris tidak ada. Kalau Rieke-Teten menggugat adanya kecurangan masif, ini juga sulit untuk dibuktikan.
Sebenarnya, terang Sadar, pasangan Rieke-Teten juga banyak melakukan pelanggaran. Di Majalengka, kepala desa berperan aktif memenangkan pasangan Rieke-Teten. “Kalau bicara tentang kecurangan, kami juga banyak dicurangi terdapat bukti-bukti yang kami kumpulkan,” terangnya.