REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mencatat sudah ada 222 kepala daerah di seluruh Indonesia yang menjadi tersangka korupsi.
Jumlah ini merupakan kalkulasi beberapa kasus kepala daerah yang terkena korupsi dari tahun 2010 lalu. Ketua APKASI Isran Noor mengatakan, jumlah itu memang cukup mengkhawatirkan.
Jumlah itu belum termasuk anggota dewan di setiap DPRD tingkat I dan II se-Indonesia. Akan tetapi, beberapa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tersebut bukan karena kesengajaan memperkaya diri atau menguntungkan kelompok tertentu.
"Sebagian dari mereka menjadi tersangka korupsi karena kesalahan administrasi yang mereka perbuat," ungkapnya kepada rekan wartawan, Kamis (7/3) di Surabaya.
Isran yang juga Bupati Kutai Timur ini mengakui, permasalahan deskriptif dan administratif ini bagaikan bumerang bagi kepala daerah.
Isran mengungkapkan, dampak dari banyaknya permasalahan administratif yang mengakibatkan ketersangkaan korupsi kepala daerah ini.
Diantaranya, banyak kepala daerah akhirnya terlalu berhati-hati menetapkan kebijakan pembangunan. Efeknya penyerapan anggaran daerah untuk pembangunan pun sangat kecil.
"Mereka menilai lebih baik serapan anggaran kecil daripada jadi tersangka," ujarnya. Untuk itu, Isran berharap kepada DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dapat menjadi solusi memperkecil potensi penyalahan administrasi ini.