Kamis 07 Mar 2013 06:44 WIB

Polres Ambon Sita 150 Liter Miras Ilegal

Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 150 liter minuman keras ilegal berhasil disita dalam sweeping yang dilakukan aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di dua lokasi di Kota Ambon.

"Hasil sweeping ditemukan 150 liter miras jenis sopi di kawasan Terminal transit desa Passo, kecamatan Baguala dan 80 liter di desa Poka - Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, AKBP Suharwiyono, Rabu.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kota Ambon yang terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.

"Polres bersama Kodim 1504 Pulau Ambon serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyatakan tekad bersama mewujudkan Ambon zero miras dengan melakukan razia warga yang menjual dan mengonsumsi miras ilegal," katanya.

Kapolres mengatakan, langkah tersebut dilakukan mengingat konflik antarwarga yang terjadi di Ambon sering dipicu minuman keras.

"Konflik antarwarga yang terjadi di beberapa kawasan di Ambon seperti Batu Gajah, Skip, Kayu Tiga Kecamatan Sirimau diduga dipicu miras yang dikonsumsi pemuda maupun remaja," katanya.

"Karena itu, sweeping akan dilakukan di seluruh desa dan kelurahan guna menghindari terjadinya hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik antarwarga akibat miras," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement