Kamis 07 Mar 2013 00:34 WIB

BS Diancam Hukuman Mati

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
tersangka mutilasi
Foto: republika/aldian wahyu ramadhan
tersangka mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pelaku mutilasi Benget Situmorang alias impus. Suami yang membunuh istrinya yang bernama Darna Sri Astuti ini pun dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,"ujar Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolrestro Jaktim, Rabu (6/3).

Benget memotong-motong tubuh istrinya setelah sempat membunuhnya dengan memukul benda tumpul di kepala. Usai pembunuhan tersebut, ujar Mulyadi, Benget tidak langsung memutilasi korban. "Korban disimpan di kamar,"ungkapnya.

Pedagang soto ini baru memotong-motong tubuh korban pada Selasa (5/3) pagi. Dia lantas membungkus tubuh istrinya dengan plastik. Dibantu dengan pembantunya bernama Tini, Benget membawa potongan jenazah tersebut dengan angkot 03 bernomor polisi B 2312 PG.

Benget kemudian membuang potongan jenazah korban di beberapa titik kilometer di Jalan Tol Cikampek. Karena telah membantu majikannya, Tini juga ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan kelahiran Karang Anyar itu dijerat dengan Pasal 55 jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal sepertiga dari hukuman Benget.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement