Rabu 06 Mar 2013 21:45 WIB

BNN Tolak Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Raffi

Rep: Hannan Putra/ Red: Dewi Mardiani
Raffi Ahmad
Foto: ROL
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim kuasa hukum Raffi Ahmad yang mengajukan gugatan praperadilan kepada BNN menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, jawaban dari pihak termohon (BNN) atas gugatan kuasa hukum Raffi ditolak secara tegas.

Hotma Sitompul yang membacakan jawaban atas tanggapan BNN mengatakan kecewa dan prihatin karena BNN dianggap tidak mengerti persoalan dan hukum.

"Pemohon menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban yang disampaikan oleh termohon (BNN). Jawaban termohon justru telah menunjukkan ketidakpahaman termohon dan pihak termohon perihal hukum dan substansi permasalahan. Dalam hal ini mengenai proses hukum praperadilan," papar Hotma, Rabu (6/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dari tanggapan atas jawaban termohon, rencananya pada Kamis (7/3), sidang kembali digelar pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan pihak termohon atas tanggapan pemohon pada hari ini.

Pada sidang kedua ini, Raffi kembali tidak hadir. Hotma sempat mempersoalkan hal ini kembali dan menjadi perdebatan sengit antara pihak pemohon dan BNN selaku termohon. Hakim ketua, Sigit Sutriono MHum, akhirnya menengahi. "Sebenarnya, tidak ada kewajiban bagi pemohon untuk hadir," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement