Rabu 06 Mar 2013 20:30 WIB

Direktur Sabhara Polda Jateng Dicopot

Polda Jawa Tengah
Foto: kepolisian
Polda Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Direktur Samapta Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Khamdani dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang disiplin terkait kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Brimob Polda Maluku tahun 2011.

Sidang disiplin berlangsung di aula lantai tiga gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng di Semarang, Rabu, dengan dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Achmad Syukrani dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan direktur di kesatuan polda setempat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan pencopotan Kombes Khamdani dari jabatan sebagai Dirsabhara Polda Jateng.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dengan mencegat dan menguasai satu unit mobil Toyota Avanza biru milik seorang warga setempat itu terjadi saat Khamdani masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kasat Brimob Polda Maluku.

"Kasus penyalahgunaan wewenang tersebut kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri oleh korban yang merasa dirugikan dan berkasnya dikirim ke Polda Jateng setelah pemeriksaan selesai dilakukan pemeriksaan," katanya.

Menurut dia, tindakan Kombes Khamdani tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari jabatan sebagai Kasat Brimob Polda Maluku.

"Meskipun mobil yang sempat dikuasai selama dua hari itu telah dikembalikan, namun alasan-alasan yang diungkapkan Kombes Khamdani terkait hal tersebut tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam sidang disiplin yang tertutup tersebut Kombes Khamdani langsung menyatakan keberatan atas pencopotan dari jabatannya.

Atas keberatannya itu, Kombes Khamdani diberi waktu selama 14 hari terhitung sejak hari ini untuk melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement