Rabu 06 Mar 2013 20:12 WIB

Soal HAM, Menkum HAM Minta RUU KUHP dan KUHAP Direvisi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)) Amir Syamsudin mengatakan, untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu direvisi.

"Saat ini KUHP dan KUHAP yang digunakan masih kurang pas," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (6/3).

Dengan direvisinya KUHP dan KUHAP, Amir menerangkan, saat pemerintah meratifikasi konvensi internasional, diharapkan seluruh azas-azas yang ada sudah terakomodasi.

Selama ini masih banyak kekhasan dalam kasus di Indonesia yang belum terakomodasi. "Namun yang paling menonjol diperjuangkan adalah perlindungan HAM," katanya menerangkan.

Revisi KUHP dan KUHAP, ujar Amir, harus disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat memberikan masukan bagi penyempurnaan KUHP dan KUHAP. "Partisipasi masyarakat penting sebab revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP disusun untuk menghindari tindakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Revisi RUU KUHP dan KUHAP ini, Amir menambahkan, juga dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan para penegak hukum terhadap pedoman hukum yang lebih baik. Sehingga mereka bisa menjadikannya sebagai dasar pedoman utama dalam membuat konsep kriminalisasi.

KUHAP, kata Amir, membutuhkan penyempurnaan dan perubahan seiring dengan modernisasi. Ini perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan tersangka, saksi, maupun korban.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum baik kepada tersangka, saksi, maupun korban. "RUU KUHAP harus menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus," katanya.

Menurut Amir, dalam RUU KUHAP terdapat beberapa substansi pokok termasuk mempertegas azas legalitas. Selain itu juga menekankan keseimbangan antara penyidik dengan penuntut umum. Penuntut umum harus memberikan petunjuk kepada penyidik sejak penyidikan dimulai.

Masa transisi untuk pemberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru, lanjut  Amir, idealnya dua tahun sejak tanggal diundangkannya KUHP dan KUHAP tersebut. "Kami berharap DPR menyetujui revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP ini mengingat substansinya yang sangat penting," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement