REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Permohonan gugatan terkait sengketa pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi memasuki batas akhir.
PDIP pun memastikan untuk menggugat hasil Pemilukada yang dimenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Untuk itu, tim Advokasi Aher- Demiz telah menyiapkan berkas pembelaan.
Ketua Tim Advokasi Sadar Muslihat mengatakan gugatan ke mahkamah konstitusi atas kemenangan pihaknya hanya dapat dilakukan selama tiga hari setelah penetapan pada (3/3) lalu.
"Kami hanya sebagai pihak terkait, sedangkan termohon KPU Jabar," ujarnya di Bandung, (6/3).
Pihaknya telah mengumpulkan data untuk menjawab gugatan. Secara teknis, tim pengacara pun sudah terbentuk. Tim advokasi Aher-Demiz juga akan menggaet pengacara senior Dr Andi Asrun untuk menghadapi sengketa pilgub.
Terkait persiapan, pihaknya telah mencatat seluruh kegiatan Pemilukada dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Jabar. Sehingga hal apapun gugatan yang ditujukan pada mereka telah siap seluruhnya.
"Untuk membuktikan perkara di MK tidak mudah, karena mereka harus memenuhi syarat terkait sebab-sebab permintaan gugatan," ujarnya. Sadar optimistis, meski akan ada gugatan, hasil keputusan KPU Jawa Barat tidak akan berubah.