Rabu 06 Mar 2013 14:29 WIB

Masyarakat Kecil Masih Sulit Mendapatkan Keadilan

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hukum dan Keadilan (ilustrasi)
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masyarakat kecil yang memiliki ekonomi lemah dan tidak memiliki kekuatan politik  dinilai sulit mendapatkan keadilan. “Respon hukum sering tidak adil terhadap masyarakat  lemah,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Himatul Alyah Setiawaty di , DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/3). 

Salah satu contohnya, ujar Himatul, seorang satpam bernama Supriyanto disiksa aparat penegak hukum agar mengaku terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Kasat Krimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kompol Mindo Tampubolon. Ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sering terjadi di Indonesia. Selain itu, Penyidik juga sering melarang tersangka untuk memperoleh bantuan pengacara meski ancaman hukumannya lebih dari lima  tahun penjara.

Kasus pelanggaran HAM yang lain, terang Himatul, seorang warga negara Jepang yang terkena kasus hukum di Bali tidak disediakan penerjemah. Padahal seharusnya warga Jepang yang tidak bisa berbicara bahasa Indonesia tersebut harus ditemani penerjemah agar ia tahu kasus hukum yang menimpanya. 

Penegak hukum, kata Himatul, juga sering melakukan tindakan sewenang-wenang menangkap seseorang tanpa surat perintah. Selain itu juga sering melakukan penangkapan dengan  kekerasan.

Dalam memberikan ganjaran terhadap terdakwa, ujar Himatul, penegak hukum selalu memberikan hukuman penjara. Padahal penjara terkadang tidak selalu menjadi pilihan terbaik untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa. 

Melihat banyaknya kasus pelanggaran HAM tersebut, ujar Himatul, Fraksi Demokrat sepakat dengan keinginan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Komnas HAM sendiri sudah menemukan lebih dari 6.400 pelanggaran HAM seperti intimidasi, penyiksaan, dan pemaksaan untuk mengakui kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,”ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement