REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Nanan Soekarna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Nanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3). Nanan tiba di KPK pukul 09.16 WIB dengan mengenakan seragam kepolisian dan menumpang mobil dinasnya di kepolisian.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nanan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.
DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp 100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar. KPK telah memperpanjang status tiga orang yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan, mulai 22 Januari 2013 yang berlaku sampai 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Budi Susanto merupakan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan simulator. Brigjen Pol. Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator kendaraan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Ketua Primkoppol.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.
KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU. Terkait kasus TPPU itu, KPK juga telah menyita 11 rumah yang diduga milik DS di daerah Jakarta, Bogor, Semarang, Yogyakarta, dan Solo.